Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Polri berada di bawah Kemendagri. Bima menegaskan posisi kepolisian langsung di bawah presiden berdasarkan undang-undang.
"Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden, " kata Bima kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Bima menyebut perubahan posisi kelembagaan akan lebih dulu melewati proses politik di DPR. Menurutnya, perlu ada kajian jika ada perubahan posisi kelembagaan.
"Bima Arya Sebut Keuangan Negara Terdampak Bila Polri di Bawah Kemendagri"
"Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa, " kata Bima.
"Karena setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara, kepada koordinasi antarlembaga atau kementerian. Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya, " lanjutnya.
Baca juga:
Benyamin Davnie Lantik 648 PPPK Guru Tangsel
|
Sebelumnya, mencuat usulan Polri berada di bawah Kemendagri supaya meminimalkan adanya intervensi di pemilu. Usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus.
Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu."Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri, " ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).