Cilegon - Beberapa elemen masyarakat Kota Cilegon mendukung Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) yang melakukan laporan pengaduan terhadap limbah B3 dari PT Lautan Otsuka Chemical (LOC) yang dinilai sebagai prekusor atau zat bahan baku pembuatan narkotika ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Polda Banten dan Kejati Banten.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Dede Saefulloh ketua umum lembaga Forum Pemerhati Lingkungan dan Implementasi Pembangunan (F-PLIP) melaui sambungan telepon seluler, Kamis (23/06/2022).
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Dede Saefulloh mengatakan bahwa dukungan diberikan atas dasar kekhawatiran terkait dugaan beredar bebasnya limbah B3.
"Selain persoalan limbah B3 yang masuk kategori prekusor, kita juga (red_F-PLIP) pernah menemukan dan mengadukan persolan Scarp PT LOC, " ungkap Dede.
Lanjutnya, "Dalam persoalan scarp saja, kami anggap PT LOC melakukan pembohongan terhadap masyarakat dimana pihak management PT LOC mengatakan bahwa aset eks pakai perusahaan bukan masuk dalam golongan limbah (scrap), tapi kenyataannya aset eks pakai perusahan (scrap) dijual ke salah satu perusahaan yang berada di Jakarta".
"Dengan adanya beberapa persoalan di PT.LOC, maka kami lembaga F-PLIP mendukung laporan pengaduan BALHI ke Aparat Penegak Hukum (APH), " tandas Dede Saefulloh.